Jakarta - Persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengguna commuter line selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai Senin (12/7) ini.
Mulai hari ini, setiap penumpang yang hendak menggunakan pelayanan commuter line wajib memenuhi persyaratan, di antaranya STRP, keterangan dari pemda setempat, atau bahkan surat izin dari instansi perusahaan sebagai syarat perjalanan.
Penerapan dokumen tersebut pada hari pertama ini di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, terpantau sepi.
Senin pagi hingga siang, mayoritas penumpang commuter line di Stasiun Manggarai membawa surat izin dari perusahaan yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal. Jumlah mereka pun tidak banyak.
Meski demikian, masih ada warga yang terpantau belum mengetahui aturan baru ini sehingga petugas terpaksa tidak mengizinkan mereka naik kereta listrik.
Selain membawa persyaratan dokumen, penumpang commuter line juga wajib mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya Vice President (VP) Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Berdasarkan data KAI Commuter, jumlah penumpang KRL sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan selama PPKM darurat.
Load more