Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) menggelar aksi damai, yang berlangsung pada Kamis (5/9/2024).
Aksi ini mengangkat isu kerusakan lingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat semakin meluas yang disebabkan oleh banyaknya pertambangan batu bara illegal yang beroperasi tanpa dilengkapi perijinan yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun.
Dalam proses perjalanannya kegiatan pertambangan illegal ini banyak menggunakan asset Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yaitu menggunakan jalan umum atau jalan pemerintah untuk mengangkut batu bara illegal dari tempat penambangan ke tempat penumpukan atau pelabuhan (jetty).
Pelabuhan tempat penumpukan yang digunakan untuk penempatan batu bara illegal tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan dibiarkan terus berlanjut sampai saat ini.
Bahkan, hutan lindung Buring Ngayok di kampung intu lingau kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat juga dibabat habis - habisan oleh penambang batu bara illegal.
Hal ini diduga memang dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat karena sampai hari ini tidak ada tindakan apapun terhadap aktivitas tambang illegal tersebut.
Bupati Kutai Barat diduga ikut serta dalam aktifitas pertambangan illegal tersebut untuk kepentingan pribadi, tidak memungut pajak dan retribusi lainnya sebagai PAD, malah dibiarkan begitu saja tanpa tindakan apapun hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hutan di Kabupaten Kutai Barat .
Dengan demikian, pertambangan illegal tersebut merupakan perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum serta undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan juncto UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan juncto UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Load more