Berdasarkan data dan fakta dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Penyelamat Hutan Kabupaten Kutai Barat (APHKB) bahwa pertambangan batu bara illegal tersebut tersebar di kecamatan Siluq Ngurai, Muara Pahu, Muara Lawa, Damai, nyuatan, linggang bigung, long iram, dan melak.
Kegiatan pertambangan ilegall ini menyebabkan kerusakan yang sangat parah terhadap lingkungan dan hutan di Kabupaten kutai barat.
Hutan lindung Buring Ngayok yang berletak di kampung intu lingau kecamatan nyutan Kabupaten Kutai Barat yang sudah ditetapkan menjadi hutan lindung melalui surat keputusan menteri LHK, habis dibabat oleh pertambangan batu bara illegal.
Kondisi hutan lindung tersebut dilaporkan mengalami kerusakan yang sangat parah, yang tentunya berdampak pada kelestarian lingkungan berupa hilangnya habitat pada satwa, tumbuhan endemic, pencemaran lingkungan, hilangnya sumberdaya air bagi penduduk setempat, dan ancaman bencana banjir.
Selain itu, juga merugikan perekonomian Negara akibat kerusakan lingkungan;
Hasil daripada pertambangan illegal tersebut dibawa ke pelabuhan atau jetty untuk ditumpuk dan dimuat kedalam Tongkang pemuat batu bara jalur air (sungai Mahakam).
Kemudian, berdasarkan investigasi lapangan pelabuhan yang digunakan tersebut adalah pelabuhan ROYOQ beralamat di kampung sekolaq kecamatan sekolaq darat dan pelabuhan JELEMUQ beralamat di kampung Linggang Jelemuk kecamatan tering Kabupaten Kutai Barat.
Keduanya adalah pelabuhan milik PEMKAB Kutai Barat yang di kuasai oleh BKAD Kutai Barat.
Sebagai informasi tambahan, dua Pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terindikasi digunakan tanpa izin oleh Perusahaan daerah PT. Perusda Witeltram untuk bongkar muat batu bara illegal dalam dua tahun terakhir.
Load more