Jakarta, tvonenews.com - Buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping yang merupakan mantan Wali Kota Bambang dideportasi dari Tanah Air pada sore ini, Kamis (5/9/2024).
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan penangkapan dan langkah pemulangan Alice Guo terjadi merupakan hasil kerja sama antar lembaga kepolisian dari kedua neagara.
“Sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian,” ucap Krishna Murti, Kamis (5/9/2024).
Usai kerjasama police to police corporation dengan pemerintah Filipina yang diwakili Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintahan Lokal Benjamin Abalos Jr selesai dilakukan, eks Wali Kota Bamban itu bakal dipulangkan ke Manila.
“Hari ini langsung dari Manila datang utusan presiden, utusan dari otoritas Filipina, menteri dalam negeri yang membawahi masalah hukum dan keamanan, termasuk kepala polisi Filipina, bertemu dengan Polri,” beber Krishna Murti.
Krishna Murti menuturkan pihaknya menyerahkan secara penuh terkait proses hukum terhadap buroanan Alice Guo.
Pasalnya, posisi Indonesia dalam hal ini Polri hanya diminta membantu menangkap Alice Guo yang sejak Agustus disebut ada di Indonesia.
Load more