Sang oknum Kades berinisial UG sempat diperiksa polisi namun tidak dilakukan penahanan dengan dalih saat itu pelaku dalam kondisi sakit.
Namun hingga kini kasus tersebut tidak ada kejelasan bahkan kedua pelaku masih bebas berkeliaran.
Peristiwa yang menimpa siswi SMA ini terjadi pada Oktober 2023 lalu, sang Kades mendatangi rumah tempat tinggal korban pada malam hari yang kebetulan saat itu korban hanya sendirian, tanpa rasa canggun sang Kades langsung memaksa korban berhubungan badan di dalam kamar.
Lain lagi dengan oknum mantan Kades berinisial AL yang saat itu berstatus caleg, modusnya sama dengan meminta nomor HP lalu mengajak korban bertemu di depan rumah korban pada malam hari di bulan November 2023 silam, tanpa basa-basi mantan Kades tersebut langsung menarik korban ke dalam kebun kopi yang berada di depan rumah korban kemudian memaksa korban untuk melayani nafsunya.
Korbanpun terpaksa menuruti keinginan AL, bahkan baju korban dijadikan alas untuk melakukan aksi bejat tersebut.
Oknum Kades dan mantan Kades di Muna, Sulawesi Tenggara. (Jamil/tvOne)
Load more