LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penyidik Kejagung Dinilai Lakukan Abuse of Power.
Sumber :
  • Istimewa

Penyidik Kejagung Disebut Melakukan Abuse of Power, Ini Kasusnya

enasihat Hukum CV. Venus Inti Perkasa Andy Inovi Nababan, SH sebut Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung diduga lakukan perbuatan bertentangan Undang-Undang.

Kamis, 5 September 2024 - 21:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Hukum CV. Venus Inti Perkasa (Thamron alias Aon Cs) Andy Inovi Nababan, SH menyatakan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung diduga telah melakukan perbuatan bertentangan dengan Undang-Undang dalam kasus Korupsi Tata Niaga Timah yang kerugiannya mencapai Rp300 Triliun. 

Pernyataan tersebut disampaikan Andy dalam Eksepsi (Nota Keberatan) di persidangan kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/9/ 2024).

Dalam kesempatan itu, Andy juga memaparkan pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang mengadili perkara a quo (kompetensi absolut) karena penuntut umum salah menerapkan undang-undang tindak pidana korupsi yang tidak relevan dengan perkara aquo.

“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak relevan diterapkan dalam perkara a quo, karena status PT. Timah Tbk hanyalah anak perusahaan BUMN yang tidak ada kaitannya dengan keuangan / kekayaan Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, dan melihat jangka waktu kejadian perkara PT. Timah Tbk masih menjadi anak perusahaan PT. Inalum,” kata Andy Nababan dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024). 

Baca Juga :


 
Dikatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-PRES/ XVII/2019, permodalan Anak Perusahaan BUMN tidak dari negara melainkan dari pemisahan kekayaan induk perusahaan, yaitu BUMN, menyebabkan anak perusahaan BUMN tak memiliki keterkaitan hubungan dengan negara. 

“Selain itu ada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tersebut perlu dikaitkan dengan Pasal 2A ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gagal Juara di AVC Club Championship 2024, 2 Pemain Asing Jakarta Bhayangkara Presisi Langsung Pulang ke Prancis

Gagal Juara di AVC Club Championship 2024, 2 Pemain Asing Jakarta Bhayangkara Presisi Langsung Pulang ke Prancis

Dua pemain asing Jakarta Bhayangkara Presisi yakni Earvin Ngapeth dan Jean Patry langsung pulang ke Prancis setelah berakhirnya AVC Club Championship 2024.
Skuad Shin Tae-yong Semakin Mewah, Podcaster Belanda Ungkap Eks Premier League Positif Gabung Timnas Indonesia: Selain Mauro Zijlstra, Ada...

Skuad Shin Tae-yong Semakin Mewah, Podcaster Belanda Ungkap Eks Premier League Positif Gabung Timnas Indonesia: Selain Mauro Zijlstra, Ada...

Podcaster Belanda mengungkapkan bahwa ada satu nama lagi selain Mauro Zijlstra yang dikabarkan bakal segera merapat ke Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong.
Nasihat Habib Rizieq Shihab untuk Pendukung PKS dan Anies Baswedan: Kenapa Kita Mau...

Nasihat Habib Rizieq Shihab untuk Pendukung PKS dan Anies Baswedan: Kenapa Kita Mau...

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berikan nasihat kepada para pendukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan pendukung Anies Baswedan.
Kesaksian Tetangga Gadis Penjual Gorengan, Pelaku Indra Septiarman Sempat Pinjam Cangkul hingga Gelisah dengan Pakaian Kotor

Kesaksian Tetangga Gadis Penjual Gorengan, Pelaku Indra Septiarman Sempat Pinjam Cangkul hingga Gelisah dengan Pakaian Kotor

Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan asal Padang berinisial NKS (18) masih terus berlanjut. Kini identitas pelaku sudah diketahui dan sedang dalam pemburuan
Kandungan Zat Adiktif Dalam Obat Tidur Gagalkan Suhartina Bohari Jadi Cawabup Maros

Kandungan Zat Adiktif Dalam Obat Tidur Gagalkan Suhartina Bohari Jadi Cawabup Maros

Mantan calon wakil bupati Maros angkat bicara perihal tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Maros
Masa Depan Energi Panas Bumi : Tantangan dan Peluang Dalam Dekade Berikutnya

Masa Depan Energi Panas Bumi : Tantangan dan Peluang Dalam Dekade Berikutnya

Industri panas bumi di Indonesia dan dunia terus berkembang dengan pesat menawarkan potensi besar dalam upaya memenuhi kebutuhan energi bersih dan berkelanjutan.
Trending
Lima Tahun Lalu Indra Sjafri Sudah Pernah Bilang, Katanya Level Timnas Indonesia Sudah Sama dengan Negara Langganan Piala Dunia ini: Buktinya...

Lima Tahun Lalu Indra Sjafri Sudah Pernah Bilang, Katanya Level Timnas Indonesia Sudah Sama dengan Negara Langganan Piala Dunia ini: Buktinya...

Perkataan Indra Sjafri lima tahun lalu soal level Timnas Indonesia yang sudah berada di tingkat yang sama dengan Negara Asia ini kembali disorot.
Nikita Mirzani Buka-bukaan Usai Laporkan Vadel Badjideh soal Persetubuhan Lolly, Cristian Gonzales Buka Suara soal Isu Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Nikita Mirzani Buka-bukaan Usai Laporkan Vadel Badjideh soal Persetubuhan Lolly, Cristian Gonzales Buka Suara soal Isu Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Inilah dua berita terpopuler. Nikita Mirzani buka-bukaan usai melaporkan Vadel Badjideh soal persetubuhan Lolly dan Cristian Gonzales buka suara soal isu pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
Fantastis, Perbandingan Gaji Yolla Yuliana Vs Megawati Hangestri, Siapa Sangka Tim Voli Jepang Sanggup Membayar Dengan Angka...

Fantastis, Perbandingan Gaji Yolla Yuliana Vs Megawati Hangestri, Siapa Sangka Tim Voli Jepang Sanggup Membayar Dengan Angka...

Perbandingan gaji Yolla Yuliana Vs Megawati Hangestri di luar negeri cukup fantastis. Berbeda dengan Megawati Hangestri di Red Sparks, klub Tokyo Sunbeams bayar
5 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Dicoret Shin Tae-yong jika Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Gabung: Nomor 1 Pemain Naturalisasi Eropa 

5 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Dicoret Shin Tae-yong jika Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Gabung: Nomor 1 Pemain Naturalisasi Eropa 

Sebanyak 5 pemain Timnas Indonesia diperkirakan terancam dicoret pelatih Shin Tae-yong jika Mees Hilgers dan Eliano Reijnders sudah resmi bergabung dengan skuad Garuda.
Update! Kasus Gadis Cantik Penjual Gorengan di Sumbar, Polisi Tetapkan IS Jadi Tersangka, Faktanya Dibocorkan

Update! Kasus Gadis Cantik Penjual Gorengan di Sumbar, Polisi Tetapkan IS Jadi Tersangka, Faktanya Dibocorkan

Akhirnya polisi tetapkan IS sebagai tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis cantik penjual gorengan yang jasadnya ditemukan terkubur di Padang Pariaman
Media Korea Sindir Halus Shin Tae-yong Usai Skuad Garuda Tahan Imbang Australia: Mampukah Memimpin Negara yang Menduduki Ranking FIFA ke-129?

Media Korea Sindir Halus Shin Tae-yong Usai Skuad Garuda Tahan Imbang Australia: Mampukah Memimpin Negara yang Menduduki Ranking FIFA ke-129?

Media Korea Selatan menantikan drama ajaib Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia. Chosun mempertanyakan negara dengan ranking FIFA ke-129 bisa lolos putaran
Sering Dicap 'Modal Beruntung' Bisa Tampil di Kualifikasi Piala Dunia, Media Korea Bela Habis-habisan Timnas Indonesia: Faktanya Mereka...

Sering Dicap 'Modal Beruntung' Bisa Tampil di Kualifikasi Piala Dunia, Media Korea Bela Habis-habisan Timnas Indonesia: Faktanya Mereka...

Media Korea memberi tanggapan keras setelah Timnas Indonesia besutan pelatih Shin Tae-yong dianggap hanya beruntung bisa lolos ke Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya