LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penyidik Kejagung Dinilai Lakukan Abuse of Power.
Sumber :
  • Istimewa

Penyidik Kejagung Disebut Melakukan Abuse of Power, Ini Kasusnya

enasihat Hukum CV. Venus Inti Perkasa Andy Inovi Nababan, SH sebut Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung diduga lakukan perbuatan bertentangan Undang-Undang.

Kamis, 5 September 2024 - 21:48 WIB

Selain itu, mantan penasihat hukum Kemen LH ini menyatakan dalam perkara ini penyidik dalam perkara A Quo adalah orang yang sama dengan JPU dan ini sangat bertentangan dengan KUHAP dan asas diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan Pidana di Indonesia, sehingga dakwaan yang dihasilkan dari proses penyidikan dan penuntutan juga bias dianggap melanggar hukum.

“Tim Penuntut Umum di persidangan maupun secara berkas perkara telah sangat jelas dan terang-terangan menunjukkan di hadapan persidangan bahwa penyidik dalam perkara a quo adalah orang yang sama yang merangkap sekaligus juga sebagai Penuntut Umum,” paparnya.

Padahal, implementasi asas diferensiasi fungsional di KUHAP memisahkan secara tegas antara fungsi penyidikan yang dijalankan oleh penyidik Polri atau PPNS dan fungsi penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6 KUHAP;

“Pasal 1 angka 1 KUHAP menyatakan: Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan. 

Baca Juga :

Pasal 1 angka 6 KUHAP menyatakan: Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 6 KUHAP di atas maka telah jelas bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik, karena KUHAP menghendaki pemisahan yang tegas antara fungsi penyidikan dengan fungsi penuntutan.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tinggal di Luar Negeri dan Masjid Jauh, Memang Boleh Jika Tidak Shalat Jumat? Buya Yahya Tegaskan Bahwa…

Tinggal di Luar Negeri dan Masjid Jauh, Memang Boleh Jika Tidak Shalat Jumat? Buya Yahya Tegaskan Bahwa…

Buya Yahya ingatkan bahwa seorang Muslim yang meninggalkan shalat jumat tanpa udzur atau halangan akan dosa besar. Bagaimana jika masjid sangat jauh? Bolehkah laki-laki meninggalkan shalat jumat?
Ada Masalah atau Dizalimi di Tempat Kerja, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Shalat Ini Jadi Pertolongan...

Ada Masalah atau Dizalimi di Tempat Kerja, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Shalat Ini Jadi Pertolongan...

Ustaz Adi Hidayat sebut menunaikan ibadah sunnah, shalat ini bagi umat muslim memang tidak wajib. Namun, bila dikerjakan sangatlah banyak pahala yang istimewa.
Perkenalkan Padel ke Publik, Selebritis Hingga Atlet Profesioanl Ramaikan Turnamen Padel

Perkenalkan Padel ke Publik, Selebritis Hingga Atlet Profesioanl Ramaikan Turnamen Padel

Berkembang dengan pesat di kalangan pengusaha hingga selebritas, THe juAra 2 menggelar turnamen Padel yang akan diselenggarakan di Padel Pro Indonesia. 
Sebenarnya Perempuan Boleh Tidak Shalat Jumat? Kata Buya Yahya Sah Saja, Namun Masalahnya…

Sebenarnya Perempuan Boleh Tidak Shalat Jumat? Kata Buya Yahya Sah Saja, Namun Masalahnya…

Shalat Jumat adalah kewajiban seorang laki-laki Muslim baligh, berakal, dan tidak memiliki udzur syar'i. Lalu bagaimana dengan perempuan? Ini kata Buya Yahya.
WamenPPPA Veronica Tan Minta Pelatihan Guru Paud Dilakukan Secara Masif: Kita Butuh SDM Kuat!

WamenPPPA Veronica Tan Minta Pelatihan Guru Paud Dilakukan Secara Masif: Kita Butuh SDM Kuat!

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) RI, Veronica Tan menyebut bahwa saat ini dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kuat untuk meningkatkan kompetensi guru PAUD.
Jokowi Beri Sinyal Dukung Pasangan Ini di Pilkada Luwu Timur 2024

Jokowi Beri Sinyal Dukung Pasangan Ini di Pilkada Luwu Timur 2024

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan secara langsung laga Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di SUGBK pada Selasa (19/11/2024).
Trending
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Jakarta, tvOnenews.com — Bentrokan antar kelompok warga terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang tak jauh dari kawasan perlintasan Kereta Api Stasiun Buaran, Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2024) malam.
Jokowi Beri Sinyal Dukung Pasangan Ini di Pilkada Luwu Timur 2024

Jokowi Beri Sinyal Dukung Pasangan Ini di Pilkada Luwu Timur 2024

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan secara langsung laga Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di SUGBK pada Selasa (19/11/2024).
Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Buya Yahya membagikan dua amalan paling dahsyat dilakukan anak saleh pada waktu shalat sebagai upaya menyelamatkan orang tua meninggal dunia dari siksa kubur.
KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan para perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Salah satunya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei.
Ada Masalah atau Dizalimi di Tempat Kerja, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Shalat Ini Jadi Pertolongan...

Ada Masalah atau Dizalimi di Tempat Kerja, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Shalat Ini Jadi Pertolongan...

Ustaz Adi Hidayat sebut menunaikan ibadah sunnah, shalat ini bagi umat muslim memang tidak wajib. Namun, bila dikerjakan sangatlah banyak pahala yang istimewa.
Selengkapnya
Viral