Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan bahwa penangkapan ketujuh pelaku teror untuk memastikan keamanan saat kunjungan Paus Fransiskus, meskipun dilakukan mereka melalui media sosial.
"Bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata menyerang atau teror atau bom dan sebagainya itu diancam hukuman pidana," kata Aswin di Jakarta, Jumat, (9/6/2024).
Menurut dia, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tujuh orang dari beberapa daerah di Indonesia terkait postingan mereka yang memprovokasi dan propaganda melalui media sosial.
Aswin mengatakan ketujuh pelaku teror melalui media sosial yang menyatakan akan menyerang, membakar, dan membawa bom saat kunjungan Paus Fransiskus menjadi atensi dari pihak keamanan.
Ketika ditanya, kemungkinan ketujuh orang pelaku teror itu iseng, Aswin menyatakan bahwa seharusnya semua warga tahu akibat yang akan ditimbulkan, dan nantinya penyidik yang menentukan itu semua.
"Bukan hanya ancaman, kata-katanya sudah menyatakan akan menyerang, saya akan membakar tunggu saja waktunya. Untuk itu kami sudah tidak mungkin mengambil waktu menunggu dan kami bertindak untuk pencegahan sedini mungkin," ujarnya.
Aswin mengatakan saat ini penyidik dari Densus 88 Antiteror masih menyelidiki motif para pelaku teror di media sosial dan akan mengungkapkan hasilnya setelah semua selesai.
"Densus langsung bekerja sama dengan polda dan polres setempat untuk melihat perkembangan penanganan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap tujuh orang dari berbagai daerah yang diduga menyebar teror di media sosial saat kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia.
Ketujuh orang penyebar teror kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia itu ditangkap di berbagai daerah di Indonesia, yakni dari Bekasi, Bogor, Jakarta Selatan, Bangka Belitung, dan juga Sumatera Barat.
Mereka berinisial HFP ditangkap di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 2 September, kemudian LB ditangkap di Jakarta Selatan pada 2 September, DF ditangkap pada 3 September di Bekasi.
Selanjutnya FA ditangkap di Bekasi pada 3 September, HS ditangkap pada 4 September di Bangka Belitung, ER tanggal 4 September di Bekasi, dan RS ditangkap pada 5 September di Sumatra Barat. (ant/aag)
Load more