Menurutnya jika konsumen terssebut tak terdaftar sebagai pelanggan pembelian Gas 3 kg, maka akan dimintai Kartu Keluarga untuk didaftarkan sesuai ketentuan yang ada.
“Untuk program pendataan di tahap awal pendataan kami mintakan KTP konsumen. Lalu saya cek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan tersebut sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar, kami akan mintakan Kartu Keluarga (KK) pelanggan,” katanya. (raa)
Load more