Sementara, barang bukti dari 50 tersangka, yakni satu senpi rakitan, satu senjata tajam, dua mobil (R4), 32 motor (R2), kunci leter T dan Y berikut mata kunci, lima handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP, dan 12 STNK.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.
Kapolres menuturkan, nantinya Timsus yang dibentuk akan melakukan pemetaan wilayah dan juga peningkatan pengawasan lapangan melalui patroli dan lainnya.
Selain itu, Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi saat ini.
"Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk menaruh kendaraan di tempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda," ujarnya.
Kapolres juga menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. (ant/dpi)
Load more