Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu terpidana kasus Vina, Rivaldi siap membuktikan dirinya tak bersalah dalam kasus Vina dan Eky di sidang PK dengan membawa bukti baru.
Rivaldi merupakan satu-satunya terpidana kasus Vina yang tidak berada di Polresta Cirebon pada awal penangkapan oleh Iptu Rudiana dan rekannya.
Ternyata, Rivaldi sebelum dibawa sebagai tersangka kasus Vina dan Eky, sudah terlibat kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan sedang ditahan di Polsek Utara Barat.
Pada tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldi alias Ucil dituding melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky, di sejoli yang sedang berkendara di atas Jembatan Talun Cirebon.
Meski demikian, kini terungkap ada saksi baru yang bisa membuktikan bahwa Rivaldi tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada tanggal tersebut.
Sebaliknya, Rivaldi sedang berada di rumah temannya bernama Aldo karena kakak dari teman tersebut berulang tahun.
Di tanggal 27 Agustus 2016 itu, berdasarkan keterangan seorang teman, Rivaldi datang ke rumah Aldo sekitar pukul 16.00 WIB.
Load more