Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan pembahasan soal Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset akan dibahas di periode masa jabatan DPR selanjutnya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang memint agar RUU Perampasan Aset segera dituntaskan.
Meski demikian, Sahroni mengatakan masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir dalam waktu dekat.
"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," ujar Sahroni ditemui wartawan, Minggu (8/9/2024).
Lebih lanjut, Sahroni menilai pidana penjara tidak efektif bagi para pelaku korupsi dan tidak akan memberikan efek jera.
Oleh karenanya, ia berpendapat kasus korupsi harus difokuskan dengan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Walaupun begitu, menurutnya upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda.
Load more