Ia juga menilai, tindak pidana korupsi akan tetap ada di mana pun.
Hal yang perlu dilakukan, kata dia, adalah upaya untuk meminimalisir kerugian negara di samping memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
"Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," ungkapnya.
RUU Perampasan Aset, menurut Jokowi harus segera diselesaikan karena mendesak dilakukan.
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).
Dia menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR. (ant/iwh)
Load more