Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan pembahasan soal Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset akan dibahas di periode masa jabatan DPR selanjutnya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang memint agar RUU Perampasan Aset segera dituntaskan.
Meski demikian, Sahroni mengatakan masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir dalam waktu dekat.
"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," ujar Sahroni ditemui wartawan, Minggu (8/9/2024).
Lebih lanjut, Sahroni menilai pidana penjara tidak efektif bagi para pelaku korupsi dan tidak akan memberikan efek jera.
Oleh karenanya, ia berpendapat kasus korupsi harus difokuskan dengan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Walaupun begitu, menurutnya upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda.
Ia juga menilai, tindak pidana korupsi akan tetap ada di mana pun.
Hal yang perlu dilakukan, kata dia, adalah upaya untuk meminimalisir kerugian negara di samping memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
"Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," ungkapnya.
RUU Perampasan Aset, menurut Jokowi harus segera diselesaikan karena mendesak dilakukan.
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).
Dia menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR. (ant/iwh)
Load more