Dalam kesempatannya, Sahroni mengungkapkan alasannya memilih judul tersebut karena hal tersebut tidak dipisahkan dari Indonesia, sebab dirinya mengkritik mengenai penerapan hukum penjara kepada terpidana korupsi di Tanah Air.
Sahroni menerangkan, ultimatum remedium adalah mengedepankan bukan pada Hukum Pidana penjara tetapi bagaimana mengembalikan kerugian Negara.
"Kalau ultimum remedium kan berpatokan bagaimana pengembaljan kerugian Negara diutamakan daripada untuk hukum pidana penjara. Kenapa karena kalau selalu mulu hukum badan penjara itu tidak efektif," terangnya.
Dia juga menyadari bahwa untuk melakukan hal itu tidaklah mudah, Indonesia harus mempunyai strategi minimal 5 tahun untuk menerapkan ultimum remedium.
"Minimal strategi untuk melakukan itu mungkin 5-10 tahun mendatang temen-teman mau berupaya UU itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," pungkasnya. (aha/dpi)
Load more