Jakarta – Pernyataan dr. Lois Owien yang kontroversial soal kematian pasien Covid-19 akibat reaksi obat, dan tidak percaya adanya Covid-19, bukanlah cermin dari pernyataan Ikatan Dokter Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MKEK Pusat IDI, dokter Pukovisa Prawiroharjo.
“Status keanggotan IDI dokter Lois dan juga STR beliau sudah tidak aktif sejak 2017. sehingga apa yang dilakukan tidaklah mencerminkan sosok dokter yang aktif di IDI. Kami melihat aktifitas di Media Sosial banyak yang tidak sesuai dengan spirit sumpah dokter indonesia dan kode etik dokter.” Jelas dokter Pukovisa.
Dokter Pukovisa menambahkan, bahwa apa yang dilakukan dokter Lois bukanlah tindakan yang sesuai kode etik dan sumpah dokter Indonesia. Saat kami ingin mengkonfirmasi hal tersebut, lanjutnya, dokter Lois telah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian
“Kami ingin klarifikasi langsung ke beliau namun dalam perkembangannya saat ini sudah di proses secara hukum pihak kepolisian.”Tambahnya.
Pukovisa mengimbau, atas kasus yang menimpa dr.lois agar dijadikan pelajaran bagi para dokter agar bisa menjadi acuan yang baik bagi masyarakat.
“Saya mengimbau agar dokter Indonesia tetap menjunjung tinggi kode etik dan memberika informasi yang benar kepada masyarakat, bukan malah informasi yang membuat kontroversi.” Tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dr Lois Owien diduga terkait ucapan kontroversinya yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular, namun penyidik belum menentukan pasal apa yang menjeratnya karena menunggu pemeriksaan selesai.
"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin;
Ramadhan beralasan, penangkapan dr Lois ditangkap Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB belum 24 jam, sehingga penyelidikan masih berjalan.
"Kan penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam empat sore kemarin sampai empat sore ini nanti bagaimana menentukan. Jadi belum bisa menentukan pasalnya," kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB.
Kasus ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Rencananya keterangan resmi akan disampaikan sore ini oleh Divisi Humas Polri.
Dokter Tirta Mandira Hudhi diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait pernyataan kontroversial Dokter Lois bahwa pasien COVID-19 meninggal karena obat.
"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. (deb/ant/mii)
Load more