Jakarta, tvOnenews.com - Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) yang kerap mangkir untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba akan menjadi pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijemput paksa.
“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).
David kerap kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan dalih sakit saat keterangannya dibutuhkan KPK sebagai saksi dalam kasus pencucian uang ini.
“Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucap Tessa.
Opsi penjemputan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Ketegasan itu penting untuk kebutuhan penyelesaian kasus.
Abdul menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
Load more