"Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, 'kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya," kata dia.
Menurut Baidowi, saat ini mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR telah menyetujui perubahan tersebut.
Adapun RUU tersebut akan segera dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR yang akan datang.
"Keputusan panja nanti masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk timus-timsin, baru rapat panja lagi, kemudian kami rapat kerja," kata dia. (ant/iwh)
Load more