Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara membahas tentang dihilangkannya batas jumlah kementerian.
Baidowi mengatakan, di pemerintahan yang akan segera berganti, pemerintah bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian sesuai kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Menurutnya, ada upaya agar Presiden selanjutnya tidak dibatasi oleh batasan kelembagaan dalam menjalankan kebijakan-kebijakannya.
Dijelaskan Baidowi bahwa fleksibilitas tersebut diusulkan pada Pasa 6 dan pasal 10 A.
"Turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal," kata Baidowi, ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Selain itu, pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian.
Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.
"Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, 'kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya," kata dia.
Menurut Baidowi, saat ini mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR telah menyetujui perubahan tersebut.
Adapun RUU tersebut akan segera dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR yang akan datang.
"Keputusan panja nanti masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk timus-timsin, baru rapat panja lagi, kemudian kami rapat kerja," kata dia. (ant/iwh)
Load more