Jakarta, tvOnenews.com - Pengesahan RUU Kementerian Negara akan disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024 menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.
Baidowi mengatakan pihaknya akan mengusahakan bahwa RUU Kementerian Negara akan disahkan sebelum berakhirnya jabatan Anggota DPR RI Periode 2019-2024.
Ia juga mengungkapkan, RUU Kementerian Negara bakal dibawa ke Rapat Paripurna terdekat agar bisa disahkan menjadi Undang-undang.
Adapun Rapat Paripurna DPR diadakan di Gedung DPR setiap Selasa atau Kamis.
"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan," kata Baidowi di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Walaupun begitu, dia mengatakan sebetulnya pihaknya tidak boleh menjadwalkan tuntasnya sebuah RUU.
Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam waktu singkat.
"Kita kalau lambat dimarahin, lambat membahas Undang-Undang. Kalau cepat dimarahin, dikomplain," kata dia.
Load more