Saat ini, lanjut Baidowi, pembahasan RUU itu telah selesai di tingkat panitia kerja (Panja).
Di dalamnya, terdapat beberapa pasal yang sudah disetujui oleh peserta rapat Panja tersebut.
Salah satu hal yang sudah disepakati antara lain adalah dihilangkannya batasan jumlah kementerian.
"Yang penting sekarang barang itu, rumusan itu, sudah diterima di Panja untuk menjadi bagian isi dari undang-undang," katanya.
Sebelumnya, pada Snein (9/9/2024) Baleg DPR melaksanakan rapat kerja bersama dua menteri yakni Menpan RB dan Menkumham membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.
Rapat itu diawali untuk membahas RUU Kementerian Negara terlebih dahulu karena rapat itu dihadiri juga oleh perwakilan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang belum mendapatkan surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres. (ant/iwh)
Load more