Jakarta, tvOnenews.com - Pengesahan RUU Kementerian Negara akan disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024 menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.
Baidowi mengatakan pihaknya akan mengusahakan bahwa RUU Kementerian Negara akan disahkan sebelum berakhirnya jabatan Anggota DPR RI Periode 2019-2024.
Ia juga mengungkapkan, RUU Kementerian Negara bakal dibawa ke Rapat Paripurna terdekat agar bisa disahkan menjadi Undang-undang.
Adapun Rapat Paripurna DPR diadakan di Gedung DPR setiap Selasa atau Kamis.
"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan," kata Baidowi di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Walaupun begitu, dia mengatakan sebetulnya pihaknya tidak boleh menjadwalkan tuntasnya sebuah RUU.
Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam waktu singkat.
"Kita kalau lambat dimarahin, lambat membahas Undang-Undang. Kalau cepat dimarahin, dikomplain," kata dia.
Saat ini, lanjut Baidowi, pembahasan RUU itu telah selesai di tingkat panitia kerja (Panja).
Di dalamnya, terdapat beberapa pasal yang sudah disetujui oleh peserta rapat Panja tersebut.
Salah satu hal yang sudah disepakati antara lain adalah dihilangkannya batasan jumlah kementerian.
"Yang penting sekarang barang itu, rumusan itu, sudah diterima di Panja untuk menjadi bagian isi dari undang-undang," katanya.
Sebelumnya, pada Snein (9/9/2024) Baleg DPR melaksanakan rapat kerja bersama dua menteri yakni Menpan RB dan Menkumham membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.
Rapat itu diawali untuk membahas RUU Kementerian Negara terlebih dahulu karena rapat itu dihadiri juga oleh perwakilan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang belum mendapatkan surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres. (ant/iwh)
Load more