Jakarta, tvonenews.com - Polisi menyebut bahwa dua orang pelaku tawuran yang membacok korban MFF hingga meninggal dunia akan diadili dengan sistem peradilan anak.
Kepala Polsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan bahwa kedua pelaku adalah saudara kembar yang masih berusia di bawah umur.
Artinya pelaku masih berstatus sebagai anak-anak. Oleh karenanya, kedua pelaku akan diadili dengan sistem peradilan anak.
"Mengingat keduanya masih di bawah umur, Polisi juga akan mempertimbangkan Undang-undang perlindungan anak dalam proses peradilannya. Kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak," ucap Dhanar, Senin (9/9/2024).
Selain itu, polisi juga meminta awak media untuk tidak melakukan wawancara dengan kedua pelaku lantaran masih anak-anak.
"Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur, kami meminta rekan-rekan media untuk tidak melakukan wawancara langsung terhadap para tersangka," tegas Dhanar.
Adapun, korban MF telah dimakamkan oleh pihak keluarganya setelah dilakukan proses visum oleh pihak Rumah Sakit.
Load more