Karawang, tvOnenews.com - Tersangka kasus pengeroyokan anggota Banser dan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok beberapa waktu lalu kembali bertambah.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen dua pelaku yang sebelumnya buron akhirnya ditangkap, membuat jumlah total tersangka menjadi empat orang.
"Pelaku berinisial JK dan AM yang sempat buron. Keduanya ditangkap pada 6 September 2024," kata Edwar, dikutip Senin (9/9/2024).
Adapun ditetapkannya dua tersangka tersebut berdasarkan dari pengembangan penyidikan kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser dan kiai NU yang terjadi pada 10 Agustus 2024 lalu.
Penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada.
Dari keterangan tersebut, dua tersangka itu melakukan pemukulan kepada salah satu korban.
"Proses penyidikan masih berlangsung, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Ancaman para tersangka dalam kasus ini ialah pasal 170 KUHPidana, dengan pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara," katanya.
Load more