Jakarta, tvOnenews.com - Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.
Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.
Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling.
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) M Abrar Ali menjelaskan, Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya.
Sementara itu, kata Abrar, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.
"Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai "jalan tol" dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar Toll Fee," tegas Abrar dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (9/9/2024)
Namun, lanjutnya, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negatif
signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi.
Berikut penjelasan Abrar terkait analisis dampak mengerikan Power Wheeling berdasarkan berbagai perspektif.
Dampak Keuangan:
Load more