LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Serikat Pekerja PLN Tolak Power Wheeling, Abrar Bocorkan Dampaknya
Sumber :
  • istimewa

Serikat Pekerja PLN Tolak Power Wheeling, Abrar Bocorkan Dampak yang Mengerikan

Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam

Selasa, 10 September 2024 - 01:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia. 

Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir. 

Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling.

Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) M Abrar Ali menjelaskan, Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. 

Baca Juga :

Sementara itu, kata Abrar, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya. 

"Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai "jalan tol" dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar Toll Fee," tegas Abrar dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (9/9/2024) 

Namun, lanjutnya, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negatif 
signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. 

Berikut penjelasan Abrar terkait analisis dampak mengerikan Power Wheeling berdasarkan berbagai perspektif.

Dampak Keuangan:

1. Penurunan Permintaan Organik dan Non-Organik:
Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara.

2. Beban Keuangan Negara:
Setiap 1 GW pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Dampak akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun.

Dampak Hukum:

1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022:
Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004. 

2. Mereduksi Peran Negara:
Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.

3. Potensi Sengketa:
Power Wheeling dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.

Dampak Teknis:

1. Memperparah Oversupply:
Saat ini, sistem ketenagalistrikan di Jawa dan Bali telah mengalami oversupply. Penerapan Power Wheeling berpotensi memperburuk kondisi ini, terutama karena pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) bersifat intermiten dan tidak stabil.

2. Meningkatkan Risiko Blackout:
Power Wheeling yang bersumber dari EBT memerlukan spinning reserve tambahan  untuk menjaga keandalan sistem, yang justru akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.

Dampak Terhadap Ketahanan Energi:

1. Ketersediaan Akses Listrik:
Dengan meningkatnya risiko blackout, jaminan pasokan listrik yang stabil semakin sulit dicapai. Hal ini dapat menghambat akses terhadap listrik yang andal bagi masyarakat.

2. Harga Listrik yang Tidak Terjangkau:
Penambahan beban akibat skema ToP dan investasi untuk spinning reserve akan meningkatkan BPP, yang pada akhirnya membuat harga listrik melonjak dan membebani konsumen serta BUMN.

3. Emisi Rendah:
Dengan prioritas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pada pembangunan pembangkit EBT sebesar 51,6%, tidak ada urgensi untuk menerapkan Power Wheeling. Hal ini sesuai dengan rencana Net Zero Emission 2060 tanpa menambah risiko dari berbagai aspek.

"Konsep Power Wheeling dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi 
penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara," paparnya.

Kata Abrar, latar Belakang Legal Power Wheeling dan Privatisasi Energi, Power Wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. 

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan. 

Menurutnya, kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

Selain itu, dikatakan Abrar, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal-pasal tertentu dalam RUU EBT. 

"Privatisasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060. Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional," sebutnya.

Studi Kasus Filipina: Pelajaran dari Privatisasi dan Power Wheeling Filipina telah lebih dahulu menerapkan skema Power Wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001. 

Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling. Berikut beberapa tantangan yang dialami Filipina yang perlu diperhatikan dalam konteks Indonesia. 

1. Kenaikan Harga Listrik:
Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.

2. Potensi Terbentuknya Kartel:
Power Wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar. Hal ini membuka peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan.

3. Keberlanjutan Pasokan Listrik:
Filipina menghadapi krisis energi dan sering mengalami pemadaman listrik setelah privatisasi sektor kelistrikan. Tantangan serupa bisa terjadi di Indonesia jika pasokan listrik tidak dijaga dengan baik, dan intermitensi dari pembangkit energi baru terbarukan dapat mengganggu keandalan sistem.

4. Beban APBN:
Di Indonesia, Power Wheeling berpotensi menambah beban APBN secara signifikan. Skema ini diperkirakan akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% dan non-organik hingga 50%. Akibatnya, biaya produksi listrik naik, sementara pemerintah harus menanggung kompensasi besar untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau.

Tantangan-Tantangan Lain yang Dihadapi Indonesia:

Selain belajar dari pengalaman Filipina, Indonesia perlu menghadapi beberapa tantangan utama dalam implementasi Power Wheeling, termasuk:

1. Regulasi yang Mendukung:
Diperlukan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk memastikan kepastian hukum dalam hubungan antara PLN, produsen listrik swasta, dan konsumen. Regulasi yang tepat juga diperlukan untuk menghindari potensi pembentukan kartel di sektor ketenagalistrikan.

2. Keberlanjutan Investasi:
Power Wheeling membutuhkan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian investasi yang cukup untuk mendorong minat produsen listrik swasta dalam berinvestasi.

3. Beban Subsidi Listrik:
Dengan skema Power Wheeling, tarif listrik akan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran (demand and supply). Ketika permintaan tinggi dan pasokan tetap, tarif listrik pasti naik, yang berakibat pada kenaikan subsidi listrik yang harus ditanggung oleh APBN.

4. Keberlanjutan Pasokan:
PLN harus menanggung beban tambahan dari spinning reserve dan intermitensi pembangkit energi baru terbarukan. Ini akan mempengaruhi biaya pokok produksi (BPP) listrik, yang dapat berujung pada kenaikan tarif listrik untuk konsumen atau peningkatan subsidi dari APBN.

"Penerapan Power Wheeling justru dapat merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, dan konsumen secara akumulatif. Oleh karena itu, Power Wheeling dinilai lebih sebagai "benalu" dalam transisi energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi negara," tegas Abrar.

Dengan memperhatikan berbagai perspektif ini, sambungnya, kebijakan Power Wheeling sebaiknya ditinjau kembali agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir, demi menjaga kestabilan dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dan masyarakat.

Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak tvOnenews mencoba konfirmasi soal kasus tersebut kepada pihak PLN. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Milih Merem saat Shalat karena Susah Khusyuk, Apakah Boleh? Tegas Buya Yahya Hukumnya dalam Islam Tetap...

Milih Merem saat Shalat karena Susah Khusyuk, Apakah Boleh? Tegas Buya Yahya Hukumnya dalam Islam Tetap...

Sebab seringkali, ada saja gangguan muncul berupa pikiran lain saat seseorang terdiam. Hal itu juga umum terjadi saat shalat, boleh merem? Simak Buya Yahya jadi
Usaha dan Baca Doa Pelunas Utang Ini, Setinggi Gunung pun Lunas Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Allah SWT akan Melapangkan....

Usaha dan Baca Doa Pelunas Utang Ini, Setinggi Gunung pun Lunas Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Allah SWT akan Melapangkan....

Doa pelunas utang ini sudah pasti akan membantu doa dipercepat diijabah Allah SWT juga diberikan kemudahan, simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat semoga bermanfaat
'Permainan' Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Paksa Anak Buahnya Setor Duit hingga Miliaran Rupiah untuk Dana Pilkada 2024

'Permainan' Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Paksa Anak Buahnya Setor Duit hingga Miliaran Rupiah untuk Dana Pilkada 2024

Penyidik KPK mengungkapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diduga melakukan pemerasan kepada anak buahnya untuk pencalonan kembali pada Pilkada 2024.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Masih Ingat Darryl Verdonk? Saudara Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk yang Jadi Atlet Kickboxing, Kini Kabarnya...

Masih Ingat Darryl Verdonk? Saudara Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk yang Jadi Atlet Kickboxing, Kini Kabarnya...

Menilik profil dan kabar terbaru Darryl Verdonk, kakak kandung dari pemain Timnas Indonesia yakni Calvin Verdonk yang merupakan atlet kickboxing ternama.
Omongan Jujur Pep Guardiola usai Bawa Manchester City Kalah dalam 5 Laga Beruntun Pertama Kalinya: Kami Rapuh saat Ini

Omongan Jujur Pep Guardiola usai Bawa Manchester City Kalah dalam 5 Laga Beruntun Pertama Kalinya: Kami Rapuh saat Ini

Pelatih Manchester City, Josep Guardiola alias Pep Guardiola memberikan pengakuan jujur usai The Citizens kalah lima kali beruntun di semua kompetisi untuk pertama kalinya.
Trending
Bukan Soal Uang, Ini Jawaban Jujur Erick Thohir Soal Cara Yakini Pemain Keturunan untuk Mau Dinaturalisasi demi Bela Timnas Indonesia

Bukan Soal Uang, Ini Jawaban Jujur Erick Thohir Soal Cara Yakini Pemain Keturunan untuk Mau Dinaturalisasi demi Bela Timnas Indonesia

Selama kepemimpinan Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI dari 2023 lalu, sudah ada 15 pemain keturunan dinaturalisasi demi bermain untuk Timnas Indonesia.
Doa Lekas Terkabul Jika Dimulai dengan Surat Pendek Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat

Doa Lekas Terkabul Jika Dimulai dengan Surat Pendek Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengatakan bahwa tak harus bangun dan shalat tahajud di sepertiga malam jika ingin doa terkabul. Lalu surat apa yang dimaksud UAH?
Tagar STYOut Lumrah, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Minta Suporter Konsisten Dukung Timnas Indonesia: Pelatih Arab Saudi yang Kalahkan Argentina Saja ...

Tagar STYOut Lumrah, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Minta Suporter Konsisten Dukung Timnas Indonesia: Pelatih Arab Saudi yang Kalahkan Argentina Saja ...

Tagar STYOut tersebut berhenti setelah Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi, namun Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyebut tagar tersebut tidak adil ketika kondisi Skuad Garuda kalah. 
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Masih Ingat Darryl Verdonk? Saudara Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk yang Jadi Atlet Kickboxing, Kini Kabarnya...

Masih Ingat Darryl Verdonk? Saudara Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk yang Jadi Atlet Kickboxing, Kini Kabarnya...

Menilik profil dan kabar terbaru Darryl Verdonk, kakak kandung dari pemain Timnas Indonesia yakni Calvin Verdonk yang merupakan atlet kickboxing ternama.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Keistimewaannya, bukan hanya mampu angkat derajat hidup jadi lebih baik lagi. Mulai sekarang coba shalat tahajud bagi umat muslim. Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Selengkapnya
Viral