Lalu, video viral kedua yang jadi sorotan memperlihatkan Tina yang tak boleh bertemu anaknya saat ia jalani sidang di pengadilan. Kata Pangeran, meski ada aturan terkait hal ini, petugas disebut mesti bisa lebih bijaksana.
“Seharusnya ada rasa empati sedikit untuk seorang ibu yang ingin bertemu putrinya. Masa malah dihalangi begitu," ujarnya.
Pangeran bilang jaksa dan petugas kepolisian juga bisa memberikan keringanan soal waktu dengan penjagaan. "Toh tidak ada yang dirugikan juga kasih waktu tersangka bertemu anaknya,” tuturnya.
Kemudian, Pangeran minta penegak hukum untuk melakukan dialog antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah demi menyelesaikan perselisihan secara damai. Penyelesaian konflik melalui dialog konstruktif bisa menghindari eskalasi. Selain itu, bisa memastikan hak-hak masyarakat dilindungi tanpa harus mengandalkan tindakan hukum yang represif.
"Utamakan restorative justice dalam menyelesaikan suatu kasus yang berkenaan dengan masalah sosial masyarakat. Tentu sekali ini sesuai kualifikasi yang sudah diatur dalam Peraturan mengenai RJ," jelas Pangeran.
Lebih lanjut, dia juga menilai, pendekatan restorative justice selain bersifat humanis, juga mengurangi kesan arogansi penegak hukum. Pangeran mengatakan, kasus perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan seringkali terjadi dan seharusnya penegak hukum dapat menjadi mediator.
“Apalagi ini yang disangkakan hanya karena dianggap melawan aparat. Apa pelaku yang hanya beberapa orang ini sampai melakukan tindakan anarkis yang fatal Mereka hanya menuntut keadilan bagi masyarakat kok,” sebutnya. (aag)
Load more