Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan penggantian antar waktu komisioner KPU RI masa jabatan tahun 2022-2027 terjadi karena Hasyim telah diberhentikan secara tidak hormat.
“Keputusan DKPP RI tanggal 3 Juli 2024 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap saudara Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU masa jabatan 2022-2027 karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Selain itu, dia mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan 2022-2027.
“Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 37 Ayat 4 Huruf a jika terdapat satu anggota KPU yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah mufakat oleh DPR,” jelasnya.
Doli menuturkan pengganti Hasyim seharusnya adalah Viryan Aziz karena ada di urutan ke-8.
“Namun, saudara Viruan sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya lagi, yaitu nomor 9 yang berhak menggantikan Hasyim Asy’ari adalah Iffa Rosita,” kata Doli.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap agar Iffa Rosita dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon pengganti antar waktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah dan profesional,” tandasnya. (saa/nsi)
Load more