Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menyebut gugatan yang ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hanya sebagai bunga-bunga politik.
Dia menilai PDIP tidak bisa dilemahkan hanya karena gugatan terhadap Megawati. Sebab, partainya sudah pernah melewati masa-masa sulit yang lebih dari itu.
“Melemahkan dari mana bagaimana bisa lemahkan PDIP. Kalau yang lain ya gampang dilemahkan. Kalau PDIP itu sudah lewat yang begitu-begitu. Jadi itu namanya bunga-bunga politik, mengerti?,” ujar Komarudin di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Menurut Komarudin, gugatan tersebut juga bukan masalah serius bagi PDIP.
“PDIP sudah mengalami perjuangan sejarah yang panjang jadi urusan begitu ya hal biasa-biasa saja,” ucapnya.
Diketahui, gugatan resmi didaftarkan di PN Jakpus dengan Nomor: 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst pada 5 September 2024 oleh sejumlah kader PDIP. Salah satunya bernama Djufri.
Dalam keterangan pers, Anggiat BM Manalu selaku Kuasa Hukum Penggugat menyatakan bahwa Tergugat satu adalah Megawati Soekarnoputri dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
SK rekomendasi Ketua Partai tersebut dinilai cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para kader PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia.
”Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres,” ujar Anggiat, Rabu (5/9/2024).
“Sehingga, tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," sambungnya.
Anggiat menyebut setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP sehingga kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidak sah dan cacat hukum serta harus dibatalkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan tindakan Megawati yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI itu tanpa prosedur yang tidak benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ujarnya.
Kemudian, penerbitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak sesuai prosedur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi.
“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dalam kabinet Presiden RI Joko Widodo yang juga pengurus inti DPP PDIP, diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri selaku Tergugat satu,” jelasnya. (saa/nsi)
Load more