Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan dibahas kembali di masa jabatan DPR selanjutnya.
"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari. Jadi, kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Belakangan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi, Selasa (27/8/2024). (ant/iwh)
Load more