Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan RUU Perampasan Aset sudah disiapkan untuk menjadi bahasan di anggota DPR periode 2024-2029.
Puan mengatakan, jika RUU Perampasan Aset dibahas di periode ini maka waktunya terlalu sempit.
“Ini kan waktunya sudah pendek sekali, dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya,” jelas Puan di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Adapun DPR RI periode 2019-2024 ini, kata Puan, akan lebih banyak berfokus padaa hal-hal yang harus segera diselesaikan sampai 1 Oktober 2024.
Diketahui tanggal 1 Oktober 2024 adalah waktu pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.
“Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan,” kata dia lagi.
Sebelumnya, hal serupa diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan dibahas kembali di masa jabatan DPR selanjutnya.
"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari. Jadi, kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Belakangan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi, Selasa (27/8/2024). (ant/iwh)
Load more