Jakarta, tvonenews.com - Ada perkembangan terkini dalam kasus pembunuhan terhadap Ibu-Anak yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Subang yang terjadi pada tahun 2021 silam.
Polda Jawa Barat menetapkan satu tersangka baru yakni seorang perwira polisi, Ipda T, karena berperan dalam merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan itu.
“Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, di Bandung, Selasa, (10/9/2024).
Jules menjelaskan tersangka kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
(Dok. Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat)
Load more