Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto merespons soal lahirnya Permenperin 46/22 yang dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.
Hanya saja dalam prakteknya, dengan adanya aturan tersebut diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar ikut memanfaatkan regulasi yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40% TKDN sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.
"Sebab dalam implementasinya syarat 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah," ungkap Bendahara Megawati Institute itu dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif dan bahkan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri.
Load more