Pelaku disangkakan UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 83 tentang setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 76 F berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Pasal 76 E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Bocah Diculik Pria Berjaket Ojol
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban tengah asyik bermain dengan dua orang temannya di Perumahan Griya Asri, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong sekitar pukul 16.25 WIB.
Peristiwa ini bahkan terekam oleh kamera CCTV (closed circuit television) hingga akhirnya viral di media sosial.
Load more