Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal soal dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi oleh putra bungsu sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Ternyata membuat Presiden Jokowi angkat bicara dan beri pesan menohok.
Dalam hal ini, Jokowi hanya menekankan seluruh WNI memiliki kedudukan yang sama dalam tatanan hukum Indonesia.
"Ya semua warga negara sama di mata hukum, ya, gitu saja," ujar Jokowi usai menonton Timnas Indonesia Vs Australia di GBK, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Kemudian, usai merespons pertanyaan terkait Kaesang, Jokowi meninggalkan area tanya jawab dengan awak media.
Diketahui sebelumnya, publik dihebohkan dengan dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.
Kehebohan ini bermula ketika Erina mengunggah foto jendela pesawat berbentuk oval di akun Instagramnya @erinagudono.
Lalu, Warganet menduga gambar itu adalah jendela private jet yang berbeda dengan pesawat komersial.
Isu kemudian berkembang hingga ke dugaan gratifikasi. Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura.
KPK berencana meminta klarifikasi kepada Kaesang mengenai hal itu.
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun pada hari Rabu (28/8) melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.
Kemudian, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan dalam mengusut dugaan gratifikasi Kaesang. Nawawi menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.
Ia pun menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
Sementara, KPK kembali kena kritik, tak lain soal Kaesang. Kini kritiknya datang dari eks Menko Polhukam, Mahfud MD.
Bahkan, Mahfud MD membandingkan kasus dugaan gratifikasi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dengan kasus korupsi eks pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun.
Selain itu, Mahfud mempertanyakan alasan KPK tak mengusut dugaan gratifikasi Kaesang karena tak berstatus pejabat.
Dia menyebut kasus korupsi Rafael Alun juga dimulai dari kasus gaya hidup hedonisme anaknya.
"Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa. Contoh, RA, seorang pejabat Eselon III Kemenkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak. Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan," tulis Mahfud dalam akun X yang dikutip pda Kamis, (5/9/2024).
Mahfud sadar tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang dalam kasus ini. Dia berkata hal itu kembali pada iktikad baik KPK.
Meski demikian, dia mengingatkan alasan KPK tak melanjutkan kasus Kaesang ahistoris. Selain itu, pendapat itu justru akan menimbulkan celah hukum.
"Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep ke KPK.
Laporan itu dibuat usai geger kabar Kaesang dan istrinya Erina Gudono menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap dugaan jet pribadi itu milik Garena, perusahaan asal Singapura. (aag)
Load more