Ferdi, pedagang di kawasan Jalan Tengku Bey pun meminta pemerintah seharusnya mempertimbangkan matang-matang peraturan ini sebelum disahkan.
Menurutnya, jangan sampai peraturan yang tadinya ditujukan untuk mencegah perokok anak justru berdampak pada keberlangsungan usaha masyarakat Pekanbaru.
“Setuju aku rokok itu tidak boleh dijual untuk anak. Kita sudah terbiasa untuk jual ke orang-orang dewasa saja, tapi kenapa pula kemudian pedagangnya yang langsung dilarang? Ini jelas tidak adil. Dicari lah solusi yang benar-benar pas,”ujarnya.
Padahal sebelumnya, pada Rabu (4/9) perwakilan paguyuban pedagang Kota Pekanbaru berupaya menyambangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru dan Kantor Wali Kota untuk menyampaikan surat masukan dan penolakan atas pelarangan total penjualan rokok termasuk penerapan zonasi radius 200 m bebas penjualan rokok.
Dalam suratnya, para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan kesempatan agar para pedagang dapat merasa aman dan nyaman mencari nafkah dari produk legal.
Mereka cemas karena penerapan zonasi pada Perda KTR tersebut, sama saja memaksa mereka untuk berpindah tempat jualan tanpa ada solusi. (aag)
Load more