"Sesuai dengan UU TNI No. 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI dalam hal pengamanan VVIP, tugas Paspampres sesuai dengan aturan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP," kata Kolonel Kav Kristiyanto.
Kapendam menjelaskan, dalam peristiwa itu, tidak ada tindakan pemukulan dari Paspampres, hanya saja Yulianus itu terkena dorongan personel PAM VVIP.
"Karena situasi saat itu ramai, saudara Yulianus yang memaksa masuk terkena dorongan bagian perut dari personel Pengamanan VVIP," ujar Kapendam.
Aksi Yulianus menerobos pengamanan VVIP itu jelas perbuatan yang salah, dan Paspampres bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI.
"Tugas Paspampres juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Dalam Pasal 1 ayat 11 itu sudah jelas disebutkan bahwa ada tugas Paspampres juga," kata Kapendam.
Kodam Mulawarman telah berkoordinasi dengan Yulianto, dan mahasiswa Fakultas Hukum itu mengakui semua kesalahan yang telah diperbuatnya dan ia meminta maaf. (aag)
Load more