Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tunduk pada proses hukum.
Salah satunya gugatan praperadilan dari tersangka. KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Ini disampaikan Hinca menanggapi sikap KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.
Padahal dalam setiap pernyataannya KPK itu tegas mengatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.
"Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan Undang-Undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," kata Hinca, Selasa (10/9/2024).
KPK kembali tak menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A.
Tak hanya itu, KPK juga “seolah” sengaja tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tiga tersangka lain dari pihak internal PT ASDP (Persero) berinisial HMAC, MYH dan IP.
Load more