Ia berharap pemekaran ini segera direalisasikan pada periode ini.
“Di kelurahan saya saja masyarakatnya berjumlah 35 ribu. Bisa dibayangkan 175 ribu itu dikelola satu kelurahan,” beber Inggard.
“Ini mohon percepatan supaya bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Menurut dia, sudah selayaknya pemekaran ini dilaksanakan. Mengingat Kelurahan Kapuk memiliki luas 562,6 hektare dengan penduduk 175 jiwa atau 55.258 kepala keluarga.
Bila mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Wilayah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjelaskan bahwa maksimal jumlah penduduk di suatu kelurahan dapat dimekarkan adalah sebanyak 40.000 jiwa. (agr/nsi)
Load more