Jakarta, tvOnenews.com - Beberapa pihak yang berada di pusaran kasus Vina dan Eky, seperti Iptu Rudiana, Ketua RT Pasren dan keluarganya ternyata ditolak permohonan perlindungannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu berbeda dengan Iptu Rudiana dan Pasren, LPSK justru memilih melindungi para terpidana kasus Vina yang saat ini sedang menempuh proses pengadilan peninjauan kembali (PK).
Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Sriyana mengatakan pihaknya telah melalui proses asesmen mendalam untuk memutuskan melindungi terpidana kasus Vina dan menolak Iptu Rudiana dan Pasren.
Seperti yang diketahui, saat ini tujuh orang terpidana kasus Vina yang masih mendekam di penjara sedang melangsungkan proses PK untuk membuktikan mereka tidak bersalah.
Di dalam proses PK tersebut, Sriyana menyebut para terpidana kasus Vina memiliki status baru yakni sebagai saksi dari sidang PK.
Sebab, dari awal kasus ini, tujuh orang itu berstatus sebagai terpidana sehingga LPSK tidak memiliki kewenangan untuk melindungi mereka.
Namun, berbeda dengan kondisi sekarang para terpidana kini juga menjadi saksi dari sidang PK yang sedang berlangsung.
Load more