Dirinya menambahkan, ada potensi ancaman terhadap para terpidana kasus Vina ini.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan LPSK perlindungan dibutuhkan oleh ketujuh orang yang sedang berproses pengadilan PK tersebut.
"Pada saat itulah LPSK memberikan perlindungan, karena ada keterangan yang penting untuk membuktikan mereka bukan pelaku, dan kedua ada potensi ancaman," ungkapnya.
Sementara itu, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari Iptu Rudiana dan Ketua RT Pasren serta keluarganya.
Diketahui, kesaksian mereka adalah salah satu yang menyebabkan para terpidana dihukum sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Selain itu, Iptu Rudiana merupakan keluarga korban atau ayah dari Eky.
Meski demikian, rupanya LPSK menilai dua pemohon tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.
Load more