Jakarta, tvOnenews.com - Beberapa pihak yang berada di pusaran kasus Vina dan Eky, seperti Iptu Rudiana, Ketua RT Pasren dan keluarganya ternyata ditolak permohonan perlindungannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu berbeda dengan Iptu Rudiana dan Pasren, LPSK justru memilih melindungi para terpidana kasus Vina yang saat ini sedang menempuh proses pengadilan peninjauan kembali (PK).
Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Sriyana mengatakan pihaknya telah melalui proses asesmen mendalam untuk memutuskan melindungi terpidana kasus Vina dan menolak Iptu Rudiana dan Pasren.
Seperti yang diketahui, saat ini tujuh orang terpidana kasus Vina yang masih mendekam di penjara sedang melangsungkan proses PK untuk membuktikan mereka tidak bersalah.
Di dalam proses PK tersebut, Sriyana menyebut para terpidana kasus Vina memiliki status baru yakni sebagai saksi dari sidang PK.
Sebab, dari awal kasus ini, tujuh orang itu berstatus sebagai terpidana sehingga LPSK tidak memiliki kewenangan untuk melindungi mereka.
Namun, berbeda dengan kondisi sekarang para terpidana kini juga menjadi saksi dari sidang PK yang sedang berlangsung.
"Kita sempat tolak, kemudian dalam perkembangan hukumnya mereka itu mengajukan PK. PK bagian dari proses peradilan pidana, sehingga mereka berstatus sebagai saksi. Itu kan LPSK punya peran," kata Sriyana, dalam tayangan YouTube Diskursus Net, dikutip Rabu (11/9/2024).
Sriyana mengungkapkan, dari hasil asesmen yang dilakukan LPSK pihaknya melihat bahwa para terpidana ini mengalami penderitaan yang luar biasa.
Mereka mengaku disiksa oleh polisi saat proses penyidikan kasus Vina tahun 2016 lalu.
"Perbuatan yang kita kategorikan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan apa pun. Perang saja tidak boleh," kata Sriyana menambahkan.
Berdasarkan pengakuannya, para terpidana kasus Vina mengatakan mereka disiksa dengan cara paling tidak manusiawi.
Selain dipukuli dan disetrum, para terpidana mengaku dipaksa minum air kencing serta diperlakukan tidak selayaknya manusia.
"Kalau benar terjadi, ini kejadian luar biasa, bahwa korban ini disiksa hanya untuk dapat keterangan yang sebetulnya tak perlu dilakukan," kata dia lagi.
Dirinya menambahkan, ada potensi ancaman terhadap para terpidana kasus Vina ini.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan LPSK perlindungan dibutuhkan oleh ketujuh orang yang sedang berproses pengadilan PK tersebut.
"Pada saat itulah LPSK memberikan perlindungan, karena ada keterangan yang penting untuk membuktikan mereka bukan pelaku, dan kedua ada potensi ancaman," ungkapnya.
Sementara itu, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari Iptu Rudiana dan Ketua RT Pasren serta keluarganya.
Diketahui, kesaksian mereka adalah salah satu yang menyebabkan para terpidana dihukum sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Selain itu, Iptu Rudiana merupakan keluarga korban atau ayah dari Eky.
Meski demikian, rupanya LPSK menilai dua pemohon tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.
Adapun alasannya karena pernyataan mereka tidak konsisten.
"Pertimbangan di LPSK berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen itu, keterangannya itu tidak konsisten," kata Sriyana menjelaskan.
Sementara itu, istri Rudiana juga ditolak permintaan perlindungannya karena bukan ibu kandung Eky.
Menurut Sriyana, terdapat perbedaan penilaian terhadap keluarga kandung dengan pihak lain dari korban suatu peristiwa. (iwh)
Load more