"Kita tahu itu haknya Bapak Presiden," kata dia.
Saat ini, diberitakan bahwa Badan Legislasi DPR sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna.
Selanjutnya, RUU tersebut akan disahkan sebagai Undang-undang.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15.
Perubahan pasal tersebut membuat presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. (ant/iwh)
Load more