Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebutkan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Ketua dan Wakil Ketua DPRD pada Selasa, 17 September 2024.
Achmad Yani mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing fraksi untuk mengajukan calon-calon pimpinan.
"Untuk Ketua dan Wakil Ketua, sekarang kita juga sudah menyampaikan surat ke masing-masing partai untuk mengajukan calon-calon pimpinan," jelas dia, di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Apabila setiap fraksi telah menetapkan perwakilannya untuk dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua, maka selanjutnya akan diproses dan digelar rapat paripurna.
"Nah setelah nama-nama itu masuk, nanti kita segera akan memproses. Kita akan rapat paripurna, hasil rapat paripurna kita umumkan. Nanti kita akan sampaikan ke Kemendagri. Rencana tanggal 17 September," tandas dia.
Sebagai informasi, pelantikan Anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Dengan demikian, ada sebanyak 60 orang anggota petahana yang kembali melaksanakan pengambilan sumpah janji dan sebanyak 46 anggota lainnya merupakan jajaran wakil rakyat dengan wajah baru.
Ketua DPRD Jakarta akan diisi oleh PKS, sementara empat Wakil Ketua DPRD antara lain PDIP, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Golkar. (agr/iwh)
Load more