Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons isu anggota DPRD di Pasuruan yang berbondong-bondong menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank untuk melakukan pinjaman.
Dia mengatakan hal tersebut merupakan hak pribadi, tidak dapat diganggu gugat.
"Di dalam aturan, siapa pun warga negara kan boleh meminjam uang ke lembaga-lembaga tertentu ya, ke bank, itu gak pribadi seseorang. Tinggal seseorang itu mau menggunakan atau tidak," ujar dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Oleh karena itu, politikus PKS ini berharap agar anggotanya tidak melakukan tindakan serupa seperti menggadaikan SK.
"Kami dari pimpinan sementara memang berharap bagaimana agar DPRD DKI Jakarta ini bisa berjalan dengan baik," jelas dia.
"Nah, yang kita lakukan adalah rapat-rapat kerja DPRD, menyiapkan pembentukan fraksi, kemudian juga pembentukan pimpinan dewan, AKD, dan juga membahas tentang tata tertib, ini konsentrasinya sekarang," sambung dia.
Sebelumnya, Baru-baru ini viral berita tentang para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Pasuruan ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan ke Bank Jatim.
Load more