Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons isu anggota DPRD di Pasuruan yang berbondong-bondong menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank untuk melakukan pinjaman.
Dia mengatakan hal tersebut merupakan hak pribadi, tidak dapat diganggu gugat.
"Di dalam aturan, siapa pun warga negara kan boleh meminjam uang ke lembaga-lembaga tertentu ya, ke bank, itu gak pribadi seseorang. Tinggal seseorang itu mau menggunakan atau tidak," ujar dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Oleh karena itu, politikus PKS ini berharap agar anggotanya tidak melakukan tindakan serupa seperti menggadaikan SK.
"Kami dari pimpinan sementara memang berharap bagaimana agar DPRD DKI Jakarta ini bisa berjalan dengan baik," jelas dia.
"Nah, yang kita lakukan adalah rapat-rapat kerja DPRD, menyiapkan pembentukan fraksi, kemudian juga pembentukan pimpinan dewan, AKD, dan juga membahas tentang tata tertib, ini konsentrasinya sekarang," sambung dia.
Sebelumnya, Baru-baru ini viral berita tentang para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Pasuruan ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan ke Bank Jatim.
Hal tersebut juga turut dikomentari oleh pimpinan sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.
Menurut Made, fenomena menggadaikan SK tersebut sudah biasa terjadi di awal-awal pelantikan. Karena dengan penawaran di awal, pihak Bank Jatim akan menawarkan kredit bisa jangka panjang.
"Fenomena itu (menggadaikan SK) dimana-mana pasti terjadi. Dimana Bank Jatim selaku bank daerah memang sering menawarkan kredit kepada kita baik kredit perumahan rakyat (KPR), maupun kredit multiguna," kata Made ketika dihubungi melalui jaringan seluler, Kamis (5/9/2024).
Di Kota Malang, dikatakan Made, soal maraknya menggadaikan SK pelantikan dikembalikan ke masing-masing pribadi anggota dewan. Khusus di partainya, Made menjelaskan jika penggunaan dana dari menggadaikan ini tetap dibatasi.
"Tapi kalau maraknya itu kita kembalikan ke pribadi masing-masing. Khusus di PDI Perjuangan kami batasi tiga puluh persen dari jumlah plafon yakni Rp300 juta dan tidak boleh dari itu. Tapi teman-teman di PDI Perjuangan tidak ada yang ngambil segitu, sekitar Rp200 juta," ujarnya. (agr/raa)
Load more