Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terjadi pada tahun 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang dialami oleh negara akibat tindak korupsi tersebut.
“Perhitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” kata Arief, kepada wartawan, pada Rabu (11/9/2024).
Selain itu Arief menyebutkan proses penanganan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Termasuk melalui kegiatan pemeriksaan saksi.
“Saksi yang diperiksa sudah 21 orang. Sementara menurut penyidik, belum ada kendala,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) mengungkap bahwa 22 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM tahun 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor), Kombes Arief Adiharsa menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang sudah diperiksa dan sisanya masih dijadwalkan pemeriksaannya.
Load more