"Sementara sudah dipanggil 22, dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Meskipun begitu, Arief belum merinci perihal siapa saja para saksi yang diperiksa. Sebab, menurut dia, saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kata Arief, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka.
"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," tutur Arief.
Selama proses pemeriksaan, Arief mengakui belum ada pihak yang menghalangi proses penyidikan. Bisa dibilang pihak Kemeterian ESDM sejauh ini bersikap kooperatif.
"Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan," kata Arief.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, HP, hardisk hingga laptop saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis (4/7/2024).
Load more