"Pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online," kata dia.
Budi juga mengungkapkan, Kemenkominfo dibahwa kepemimpinannya telah melakukan penanganan terhadap 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.569 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Selain itu, sambungnya, Kominfo melakukan moderasi konten yang mengandung unsur pinjol ilegal.
"Karena judi online dan pinjol ini adek kakak satu ayah satu ibu, bukan hasil perselingkuhan, tapi hasil kerjasama," ungkapnya. (aha/raa)
Load more