Namun, majelis hakim menyatakan masih mempertimbangkan permohonan Sukena dan akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa menyebut keterangan Sukena akan menjadi pertimbangan untuk keputusan akhir pengadilan.
"Keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tidak mengetahui itu menjadi pertimbangan di dalam Hakim nanti mengambil keputusan. Persidangan masih berjalan kita belum pada ujungnya jadi kita belum bisa tentuin," ujar Gede di tayangan Apa Kabar Indonesia, Rabu (11/9/2024).
Dia juga mengaku baru mengetahui soal Landak Jawa yang sering berkeliaran di sekitaran pemukiman warga.
"Ketika ini masuk ke pengadilan pemeriksaan perkara dilakukan baru fakta-fakta itu diketahui, jadi perlu dipahami bahwa majelis hakim itu melihat kepada apa yang terungkap dipersidangan," tutur Gede Putra.
Diketahui, awalnya niat Nyoman Sukena hanya ingin menolong hewan yang dia temukan dalam kondisi lemah, namun aksinya tetap dianggap melanggar hukum lantaran Landak Jawa (Hystrix javanica) adalah salah satu spesies landak yang dilindungi di Indonesia.
Hewan ini masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi.(syi/lkf)
Load more